Oct
31

RUU Pornografi Akhirnya Disahkan

Setelah melalui berbagai prosesi, akhirnya….

RUU tentang Pornografi akhirnya disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU.

Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis siang (30 Oktober).

Persetujuan atas RUU ini diwarnai “walk out” dua fraksi, yaitu PDI-P dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Namun, sidang paripurna tetap berlanjut.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang sebelumnya juga berkeberatan dengan pengesahan RUU ini, akhirnya dapat menerima dan menyetujui untuk segera diundangkan.

Pendapat pemerintah
Setelah fraksi-fraksi menyatakan setuju, Agung mempersilakan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Pemerintah menyambut baik RUU ini dan menyetujui untuk segera diundangkan.

Politisi, aktivis dan warga dari beberapa daerah menyatakan keberatan mereka selama pembahasan RUU pornografi tersebut.

Sejumlah kelompok masyarakat khawatir undang-undang ini akan memberangus kebebasan berekspresi serta mempengaruhi adat istiadat di beberapa daerah Indonesia.

Beberapa provinsi seperti Bali dan Sulawesi Utara bahkan terang-terangan menolak pemberlakuan undang-undang pornografi ini.

Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrat, Hakim Sarimuda Pohan, mempersilahkan mereka agar menempuh jalur hukum.

Related Post :

15 Comments to “RUU Pornografi Akhirnya Disahkan”

  • arifr November 4, 2008 at 10:20 am

    saya setuju aja dengan RUU POrnografi..

    Reply

  • keplenet November 1, 2008 at 2:33 pm

    asal jgn sampe kebablasen, ntar wayang kulit suruh pake baju hehe

    Reply

  • ika November 1, 2008 at 2:05 pm

    whatever aq setujuuu UU ni di-sahkan… biar kemaksiatan gak makin mrajalela…. seni gak harus buka-bukaan kaaannn?????

    Reply

  • hendra November 1, 2008 at 11:43 am

    lagi pada ngebahas ini yah, di om zalukhu juga dibahas., aku dah kembali ngeblog mas.

    Reply

  • Mahardika November 1, 2008 at 3:49 am

    Saya ga setuju.. coz, UU ini hanya melihat dari sisi yang dianggap vulgar. Padahal sesuatu yang “buka-bukaan” itu ga mesti dikatakan Pornografi, tapi sesuatu apresiasi seni dari seorang artis.. UU nya juga terlalu mengatur kehidupan pribadi..

    Reply

  • Aping October 31, 2008 at 7:26 pm

    kalau saya ndak setuju soalnya gak di jelasin secara detil tentang pornografi yang gimana sih yang dilarang dan tidak dilarang?

    Reply

  • ndop October 31, 2008 at 5:51 pm

    saya setuju-setuju aja sih.. soalnya saya ndak tau apa-apa tentang isinya… wekekeke…

    Reply

  • sudarma October 31, 2008 at 3:47 pm

    Saya no koment deh, susah ni. Bagai Telur yang di apit batu. Serba salah…(gak nyambung banget ya,he3)

    Reply

  • Ade Sanusi October 31, 2008 at 3:21 pm

    Setuju Banget dengan Di sahkannya RUU Porno Grafi ini, Semoga Bangsa kita maju dari krisis moralitas dari efek pornografi.

    Reply

  • Le October 31, 2008 at 2:44 pm

    Sebenernya aku ga setuju ama UU ini. Tapi ya dah disahkan, mau gmn lagi. Moga aja UU ini bukan jadi landasan suatu kelompok mengganggu orang lain. hihihihi

    Reply

  • info October 31, 2008 at 2:35 pm

    Semoga bisa memberikan sesuatu yang berguna untuk masyarakat dan bangsa ini.

    Reply

  • Leoslab October 31, 2008 at 2:00 pm

    Koq aku ga setuju ya ama UU ini. Yah tapi dah disahkan, mau ga mau harus kita jalankan. Semoga UU ini ga jadi sebuah alasan sekelompok orang buat menggangu orang lain.

    Reply

  • Zalukhu October 31, 2008 at 1:56 pm

    Ketigaxx hahaha mmm pengesahan RUU pornografi itu merupakan awal dari perpecahan bangsa

    Reply

  • aRuL October 31, 2008 at 9:30 am

    semoga bermanfaat UU Pornografi ini selanjutnya :)

    Reply

  • mymoen October 31, 2008 at 8:19 am

    Tes komen nih…. pertamax.. Tinggal yang premium.. Ada yang mau ??? :D

    Reply

Post comment

CommentLuv Enabled

Random Posts

Recent Posts

Recent Search Terms

Recommended Site

Archives

Categories